Assalamualaikum wr wb selamat siangg guyss ini sedikit tentang pembahasan hubungan ham dan pancasila
apa bila ada kesalahan tolong posting di komentar ya
sebelumnya promosi sedikit kalau saya bersekolah di SMAN I CIKAMPEK yang ingin tahu lebih lanjut follow twitter atau instagram saya @yennyrslia terimakasih
Semoga bermanfaat:D
Dari kelima sila yang diamanatkan
dalam Pancasila dapat diuraikan
hubungan antara HAM dengan
Pancasila sebagai berikut :
1) Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa
setiap warga Negara bebas untuk
memeluk agamadan kepercayaan
masing – masing. Hal ini selaras
dengan Deklarasi Universal tentang
HAM dimana terdapat perlindungan
HAM dari adanya diskriminasi, atas
dasarjenis kelamin, warna kulit, ras,
agama, bahasa politik atau
pandangan lain, asal – usul
kebangsaan, rasial, kekayaan dan
kelebihan ataupun statusnya.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Sila ini
mengamanatkan adanya persamaan
derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama
manusia sebagaimana tercantum
dalam Deklarasi HAM PBB yang
melarang adanya diskriminasi.
3) Sila Ketiga, Persatuan Indonesia,
Sila ini mengamanatkan adanya
unsur pemersatu diantara waega
Negara dengan semangat rela
berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau
golongan, hal ini sesuai dengan
prinsip HAM dimana hendaknya
sesame manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat
persaudaraan.
4) Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
Inti dari sila ini adalah musiyawarah
dan mufakat dalam setiap
penyelesaian masalah dan
pengambilan keputusan sehingga
setiap orang tidak dibenarkan untuk
mengambil tindakan sendiri, atas
inisiatif sendiri yang dapat
mengganggu kebebasan orang lain.
Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5) Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia Asas
keadilan dalam HAM tercermin
dalam sila ini, dimana keadilan
disini ditujukan bagi kepentingan
umum tidak ada pembedaan atau
diskriminasi antar individu.
dalam Pancasila dapat diuraikan
hubungan antara HAM dengan
Pancasila sebagai berikut :
1) Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa
setiap warga Negara bebas untuk
memeluk agamadan kepercayaan
masing – masing. Hal ini selaras
dengan Deklarasi Universal tentang
HAM dimana terdapat perlindungan
HAM dari adanya diskriminasi, atas
dasarjenis kelamin, warna kulit, ras,
agama, bahasa politik atau
pandangan lain, asal – usul
kebangsaan, rasial, kekayaan dan
kelebihan ataupun statusnya.
2) Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Sila ini
mengamanatkan adanya persamaan
derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama
manusia sebagaimana tercantum
dalam Deklarasi HAM PBB yang
melarang adanya diskriminasi.
3) Sila Ketiga, Persatuan Indonesia,
Sila ini mengamanatkan adanya
unsur pemersatu diantara waega
Negara dengan semangat rela
berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan Negara
diatas kepentingan pribadi atau
golongan, hal ini sesuai dengan
prinsip HAM dimana hendaknya
sesame manusia bergaul satu sama
lainnya dalam semangat
persaudaraan.
4) Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
Inti dari sila ini adalah musiyawarah
dan mufakat dalam setiap
penyelesaian masalah dan
pengambilan keputusan sehingga
setiap orang tidak dibenarkan untuk
mengambil tindakan sendiri, atas
inisiatif sendiri yang dapat
mengganggu kebebasan orang lain.
Hal ini sesuai dengan Deklarasi HAM.
5) Sila Kelima, Kedilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia Asas
keadilan dalam HAM tercermin
dalam sila ini, dimana keadilan
disini ditujukan bagi kepentingan
umum tidak ada pembedaan atau
diskriminasi antar individu.
apa bila ada kekurangan atau kesalahan silahkan komen ya kawan kawan
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu
BalasHapusSama-sama tolong di bantu apabila ada kesalahan
BalasHapus