Penetapan Pancasila sebagai
dasar negara itu memberikan
pengertian bahwa negara Indonesia
adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus
tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh
perundang-undangan.
Ketuhanan yang mahaesa , yang ber-
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ,
yang ber-Ketuhanan yang mahaesa,
yang ber-Persatuan Indonesia, yang
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan ber-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-
Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan ber-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan , yang
ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Persatuan Indonesia,
dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang
adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia
Upaya mewujudkan Pancasila
sebagai sumber hukum adalah
dijadikannya Pancasila sebagai sumber
bagi penyusunan norma hukum di
Indonesia. Negara Indonesia memiliki
hukum nasional yang merupakan satu
kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia itu bersumber dan berdasar
pada pancasila sebagai norma dasar
bernegara. Pancasila berkedudukan
sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma
fondamental negara) dalam jenjang
norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundangam yang ada. Perundang-
undangan, ketetapan, keputusan,
kebijaksanaan pemerintah, program-
program pembangunan, dan peraturan-
peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai
penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Sistem hukum di Indonesia
membentuk tata urutan peraturan
perundang-undangan. Tata urutan
peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber
hukum dan tata urutan perundang-
undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan perundang-undangan juga
menyebutkan adanya jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
a. UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
(perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10
Tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum negara. Hal ini
sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana
tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
Minggu, 31 Agustus 2014
Kaitan hukum dan pancasila
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar